اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ
3X سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقَهِ وَرِضَى نَفْسِهِ وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ
Sesungguhnya Aku berniat kerana اللهَ
Sesungguhnya Aku berniat kerana اللهَ
Tugasan gerak organ-organ tubuh badanKu kepada اللهَ
Daku Niatkan Tasbih anggota-anggota organ tubuhku buat اللهَ.
Ku serahkan seluruh kehidupanku kebergantungan sepenuhnya KepadaMu Ya اللهَ
Ku serahkan seluruh kehidupanku kebergantungan sepenuhnya KepadaMu Ya اللهَ
Kerdipan Mataku berIstighfar Astaghfirullah (أسْتَغْفِرُاللهَ)
Hatiku berdetik disetiap saat menyebut Subhanallah (سُبْحَانَ اللَّهِ)
Denyutan Nadiku dengan Alhamdulillah (الْحَمْدُ لِلَّهِ)
Degupan Jantongku bertasbih LA ILAHA ILLALLAH (لَا إِلٰهَ إِلَّا ٱلله)
Hela Turun Naik Nafasku berzikir Allāhu akbar (اللَّهُ أَكْبَرُ)
الْحَمْدُ لِلَّهِ syukur kepada وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّ ...اللهَ
Sekilas Tentang Pengijazahan
Selama ini kita sering mendengar
kata”pengijasahan(pengijazahan)”untuk ilmu-ilmu tertentu, baik dimedia massa
maupun secara lisan dari teman atau perorangan.Apa sebenarnya pengijasahan
tersebut dan apa bedanya dengan ijazah(surat kelulusan sekolah)?
Para pakar supranatural dan spiritual banyak yang
berbeda pandangan tentang arti”pengijasahan”.Namun rata-rata mengartikan
sebagai pemberian hak dan wewenang atas sesuatu keilmuan kepada seseorang.
Sebenarnya pengijasahan itu sendiri berasal dari dua
kata bahasa daerah“ijab”yang berarti diserahkan dan “sah”yang
berarti diperbolehkan atau diakui.Hal ini merujuk kepada kata bahasa arab “ijab
qobul”yang berarti serah terima.Dalam tata bahasa Indonesia “ijabsah”berubah
menjadi ijazah yang berarti izin yg diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang
diperoleh si murid dari gurunya.Kalau diartikan pengijasahan atau
pengijazahan adalah proses penyerahan suatu informasi(ilmu) dan tata caranya
dari pihak yang memberi(guru) kepada pihak yang menerima(murid),serta pada
pihak penerima diperbolehkan untuk mengajarkan kembali kepada orang lain.
Tradisi pengijasahan keilmuan hanya ada dalam
lingkungan ilmu hikmah yaitu ilmu yang dipelajari dari sumber Al-Qur’an atau
hadist.Biasanya dalam keilmuan Hikmah menyertakan juga sanad atau silsilah
keguruan dari gurunya dari gurunya dan seterusnya.Silsilah keilmuan ini adalah
mata rantai yang terus bersambung.Adat ilmu Hikmah biasanya melakukan
tawasulan(kirim hadiah Fatihah)kepada para guru sebagai bentuk penghargaan atas
jasanya mengajar sekaligus sebagai ucapan terima kasih.Sebagian kalangan
menganggap tidak wajib bertawasul,namun sebagian lagi mewajibkannya sebagai
adab atau sopan santun,kerana dari mereka(para guru)tersebut keilmuan itu
sampai ketangan kita.
Pengijasahan itu ada yang beranggapan sebagai bentuk
ijin untuk mempelajari.Namun sebagian guru atau praktisi supranatural dan
spiritual beranggapan bahwa sebenarnya apa-apa yang bersumber dari Al-Qur’an
yang telah diwariskan nabi Muhammad kepada umatnya telah diberikan ijin
sempurna untuk mengamalkan atau mempelajarinya,jadi tidaklah wajib meminta ijin
kecuali kepada Allah SWT.
Seseorang dikatakan sudah boleh memberi
ijazah(menurunkan atau mengajarkan)kepada orang lain kalau orang tersebut telah
lebih dahulu mempelajari,mempraktekkan atau minimal telah merasakan manfaat
dari keilmuan yang akan diturunkan.Jika belum hal ini dikatakan belum dianggap
diijazahkan,akan tetapi hanya memberikan catatan atau informasi saja.Dengan
diterapkannya sistem ini sebenarnya adalah untuk menghindari salah
penerapan.Seorang pemberi ijazah paling tidak harus mengerti
kelemahan,keunggulan,efek positif maupun efek negatif dari keilmuan yang akan
diajarkan atau diwariskan.Hal ini untuk menjawab pertanyaan dari yang diberi
ijazah(asmak,hizib,wirid,dzikir,do’a,aurad,wifiq dan lain sebagainya).Bagaimana
seorang pemberi ijazah boleh menjawab semua kemungkinannya?Tentu dia harus
sudah mempelajari dahulu.
Dalam sistem pengijazahan tradisional(metode
salaf)proses serah terima keilmuan dilakukan secara langsung.
1.Calon murid datang kemudian mengungkapkan hajat atau
keinginannya untuk berguru keilmuan.
2.Calon guru memberikan beberapa penjelasan dan saran.
3.Setelah calon murid mengerti dan memahami baru
dilaksanakan pengijazahan.Pada umumnya calon guru membacakan bacaan
ilmu(asmak,hizib,wirid,dzikir dll)dan calon murid mendengarkan.Pada bagian ini
ada yang tidak boleh ditulis.Biasanya bacaan akan diulang beberapa kali.Setelah
dianggap selesai baru dilanjutkan do’a tertentu.Tata caranya berbeda-beda,ada
yang berjabat tangan dan tidak.Calon guru ada yang memulai dengan:”Saya
serahkan.....dst”,kemudian calon murid menyambut:”Saya terima .....dst”.Ada
juga tradisi yang menggunakan sarana air putih untuk diminum.
4.Setelah proses tersebut diatas pengijazahan telah
selesai dan boleh untuk diamalkan atau dipelajari dengan petunjuk sesuai yang
diarahkan oleh pemberi ijazah,misalnya puasa sekian hari dst atau tanpa
puasa,atau diwirid sekian ratus kali dst.
Sedangkan sistem pengijazahan modern tata cara seperti
diatas mulai dirubah dan disesuaikan dengan tuntutan jaman,dimana setiap orang kerana
kesibukan,tempat yang jauh dan sebagainya memilih cara yang praktis.Kalau
ijazah secara langsung yaitu mendengarkan bacaan,maka ada yang diganti dengan
rekaman mp3 berikut panduan tata caranya.Hasilnya bagusan yang mana?Menurut
saya sama saja sepanjang yang memberi dan menerima sama-sama ikhlas.Bukankah
kemudahan dan berkah itu adalah kuasa Allah SWT?Jadi tinggal kita saja yang
menyikapinya.
Wallahu ‘alam bishawab.
Sekilas Tentang Pengijazahan
Wallahu Alam Bishshawab.
Moga Bermanfaat.
Insya ALLAH
.........................................................

No comments:
Post a Comment