17 March 2020

Al-Hadits




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sesungguhnya Aku berniat kerana Allah:
Tugasan gerak tubuh badanKu
Daku Niatkan Tasbih anggota tubuhku buat Allah.
Ku serahkan seluruh kehidupanku kebergantungan sepenuhnya kepada Mu Ya Allah..

Hatiku berdetik disetiap saat menyebut Subhanallah سبحان الله
Denyutan Nadiku dengan  Alhamdulillah الحمد لله
Degupan Jantongku bertasbih LA ILAHA ILLALLAH لا إله إلا الله
Hembusan Nafasku berzikir Allāhu akbar  الله أكبر

 الحمد لله syukur kepada الله




SELASA, 23 DESEMBER 2014



Al-Hadits Sebagai Sumber Kedua Ajaran Islam



AL HADIS

Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.

Al Hadis memberikan penjelasan terhadap maksud ayat Al Qur’an, antara lain :

haafizhuu 'alaa alshshalawaati waalshshalaati alwusthaa waquumuu lillaahi qaanitiina

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Q.S.  Al Baqarah, 2:238)”.



falya/tuu bihadiitsin mitslihi in kaanuu shaadiqiinaa

“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al-Qur'an itu jika mereka orang-orang yang benar (Q.S. At-Thur, 52:34).”

Ada tiga peranan al-Hadis disamping Al Qur’an sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :

1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al Qur’an. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.

2. Sebagai penjelasan isi Al Qur’an. Di dalam Al Qur’an Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.

3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi menikahi seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan -larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.









....

No comments: