Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sesungguhnya Aku berniat kerana Allah:
Daku Niatkan Tasbih anggota tubuhku buat Allah.
Ku serahkan seluruh kehidupanku kebergantungan sepenuhnya kepada Mu Ya Allah..
Hatiku berdetik disetiap saat menyebut Subhanallah سبحان الله
Denyutan Nadiku dengan Alhamdulillah الحمد لله
Degupan Jantongku bertasbih LA ILAHA ILLALLAH لا إله إلا الله
Hembusan Nafasku berzikir Allāhu akbar الله أكبر
الحمد لله syukur kepada الله
SELASA, 23 DESEMBER 2014
Al-Hadits Sebagai Sumber Kedua Ajaran Islam
AL HADIS
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai
sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah
Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan
pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut,
agar dapat dipahami dan diamalkan.
Al Hadis memberikan penjelasan terhadap maksud ayat Al
Qur’an, antara lain :
haafizhuu 'alaa alshshalawaati waalshshalaati alwusthaa
waquumuu lillaahi qaanitiina
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat
wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Q.S. Al Baqarah, 2:238)”.
falya/tuu bihadiitsin mitslihi in kaanuu shaadiqiinaa
“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal
Al-Qur'an itu jika mereka orang-orang yang benar (Q.S. At-Thur, 52:34).”
Ada tiga peranan al-Hadis disamping Al Qur’an sebagai sumber
agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al
Qur’an. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai
tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2. Sebagai penjelasan isi Al Qur’an. Di dalam Al Qur’an
Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak
dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah
yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan
syarat mendirikan shalat.
3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada
atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi
menikahi seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam
larangan -larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat
hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya
hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama
Islam.
....

No comments:
Post a Comment